PJ Gubernur Jateng Umumkan UMK, UMSK, Dan UMSP Tahun 2025

Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024). Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pengumuman ini dilakukan di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang, dengan harapan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai aturan.

Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025 tercatat berada di Kota Semarang dengan nominal Rp3.454.827, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai Rp148.742, atau meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya di sektor formal.

UMK Tegal 2024

Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, dengan angka yang ditetapkan sebesar Rp 2.333.586,46. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Tegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Bupati Tegal menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa peningkatan UMK Tegal 2024 akan memberikan dampak positif bagi masyarakat pekerja di sektor formal. Wilayah Kabupaten Tegal yang memiliki industri manufaktur, agribisnis, serta sektor jasa sebagai tulang punggung ekonominya, membutuhkan dukungan kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja baru, khususnya mereka dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mendapatkan upah yang layak sesuai standar kebutuhan hidup.

Selain mendukung kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga mendorong perusahaan di Kabupaten Tegal untuk menyesuaikan struktur pengupahan mereka. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Dewan Pengupahan setempat akan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan upah minimum yang lebih kompetitif, Kabupaten Tegal diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan memperkuat daya saingnya di tingkat regional, tanpa mengabaikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.

Daftar UMK Jateng 2024

  1. UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
  2. UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
  3. UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
  4. UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50
  5. UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
  6. UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
  7. UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
  8. UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
  9. UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
  10. UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
  11. UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
  12. UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
  13. UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
  14. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
  15. UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
  16. UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
  17. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
  18. UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
  19. UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
  20. UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
  21. UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
  22. UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
  23. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
  24. UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
  25. UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
  26. UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
  27. UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
  28. UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
  29. UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
  30. UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
  31. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
  32. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
  33. UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
  34. UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
  35. UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00

Selain UMK, Nana juga menetapkan UMSK 2025 untuk dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. UMSK ini diberikan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus seperti risiko kerja yang lebih tinggi atau kebutuhan spesialisasi tertentu. Besaran UMSK ini lebih tinggi dibandingkan UMK di masing-masing wilayah, memberikan perlindungan tambahan kepada pekerja di sektor unggulan tersebut.

“Sektor-sektor yang mendapatkan UMSK diatur berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor ini memiliki risiko dan tuntutan kerja yang berbeda dibandingkan sektor lain, sehingga memerlukan pengaturan upah yang lebih tinggi,” jelas Nana Sudjana. Keputusan ini diambil melalui kajian dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Besaran UMSP ditetapkan sebesar Rp2.277.816, khusus untuk sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Proses penentuan dilakukan secara cermat melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi bupati/wali kota, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, khususnya mereka yang baru memasuki dunia kerja.

Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dari kebijakan upah minimum, yakni untuk memberikan jaminan kepada pekerja baru agar tidak dibayar di bawah upah layak yang telah ditetapkan. “Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing. Struktur dan skala upah ini diharapkan dapat mencerminkan penghargaan atas masa kerja dan kontribusi pekerja dalam mendukung keberlanjutan usaha. Nana juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan di wilayah Jawa Tengah.

Dengan kebijakan ini, Nana berharap peningkatan UMK, UMSK, dan UMSP dapat mendorong keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Jawa Tengah. “Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Diharapkan perusahaan-perusahaan dapat segera menyesuaikan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Sumber : Jatengprov

Referensi : https://jatengprov.go.id/ wp-content/uploads/ 2024/12/Lampiran-UMK.pdf

(slawiayu/roy)

FBS Indonesia

#UMKTegal #UMK