Daftar Isi
Pemerintah Kabupaten Tegal mengambil langkah strategis dalam penataan ruang wilayahnya dengan memaparkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Warureja. Pemaparan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR yang digelar di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Senin (26/05/2025). Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, memimpin langsung presentasi rancangan yang bertujuan utama menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan zona industri, keberlanjutan produksi pangan, pengembangan permukiman, dan upaya perlindungan lingkungan hidup.
Kecamatan Warureja memiliki nilai yang signifikan, tidak hanya sebagai kawasan perbatasan dan gerbang masuk Kabupaten Tegal dari sisi timur jalur pantai utara (pantura), tetapi juga sebagai wilayah yang banyak diminati oleh investor untuk pengembangan industri skala besar. Daya tarik ini didukung oleh kemudahan aksesibilitas transportasi, ketersediaan lahan yang memadai, serta melimpahnya sumber daya tenaga kerja lokal.
Namun pesatnya potensi pertumbuhan ini jika tidak dikelola dengan baik, berisiko memicu perkembangan yang tidak terarah. Dampak serius pada aspek sosial, ekonomi, dan terutama lingkungan hidup menjadi perhatian utama Pemkab Tegal. Oleh karena itu, penetapan RDTR dipandang sebagai instrumen krusial untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar hukum dalam proses perizinan.
Alokasi Ruang untuk Investasi dan Proteksi Lingkungan
Dalam rancangan RDTR Kecamatan Warureja periode 2025-2045, salah satu poin penting yakni penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). KPI Warureja direncanakan seluas 386,02 hektare, yang setara dengan 6,09 persen dari total luas wilayah Kecamatan Warureja, yaitu 6.334 hektare.
“Penataan zona KPI ini jadi perhatian khusus kami untuk menciptakan pola ruang investasi yang aman, pasti, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tegas Ahmad Kholid dalam paparannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik investasi berkualitas yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain RDTR Warureja juga memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan. Direncanakan sekitar 5,09 persen dari total lahan kecamatan akan diproteksi sebagai zona lindung. Zona lindung ini mencakup beberapa kategori, seperti zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau (RTH), dan zona badan air.
Upaya perlindungan ini sangat vital, mengingat dominasi lahan pertanian di Kecamatan Warureja. Data menunjukkan, lahan pertanian di wilayah ini mencapai 4.312,07 hektare atau mengisi 68,08 persen dari keseluruhan luas kecamatan. Keberadaan lahan pertanian produktif ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan lokal dan regional.
“Zona lindung badan air ini diperlukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsinya, termasuk menormalisasi badan air agar manfaatnya maksimal untuk pengairan lahan pertanian kita,” lanjut Kholid, menekankan pentingnya ketersediaan air untuk sektor agrikultur.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Solusi Lingkungan
Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang memimpin jalannya rapat koordinasi, menyambut baik dan menyoroti pentingnya upaya perlindungan lahan pertanian dalam RDTR Warureja. Menurutnya, langkah ini selaras dengan agenda nasional untuk mendukung swasembada pangan.
Lebih lanjut, menanggapi permasalahan lingkungan spesifik di Warureja, seperti abrasi dan banjir rob yang kerap terjadi, Suyus Windayana menyatakan bahwa solusi melalui penanaman mangrove akan terus didorong. Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memasukkan usulan pembangunan tanggul laut raksasa yang membentang dari Banten hingga Gresik ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Gagasan pembangunan tanggul laut ini, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, diproyeksikan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN).
RDTR Warureja sebagai Operasionalisasi RTRW Tegal
Ditemui seusai acara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, memberikan keterangan tambahan. Ia menjelaskan bahwa keseluruhan penataan wilayah melalui RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas ruang Kecamatan Warureja sebagai kawasan pertanian yang lestari, yang didukung secara sinergis oleh pengembangan koridor industri hijau di sepanjang jalur pantura.
Menurut Amir, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Warureja tahun 2025-2045 ini merupakan kebijakan operasional yang lebih detail dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal periode 2023-2043.
“RDTR Warureja ini jadi RDTR pertama dari RTRW Kabupaten Tegal 2023-2043. Penyusunannya difasilitasi sepenuhnya oleh Kementerian ATR/BPN lewat bantuan teknis,” ungkap Amir Makhmud.
Bantuan teknis dari kementerian menjadi faktor penting dalam percepatan dan kualitas penyusunan RDTR ini. Pemerintah Kabupaten Tegal tidak berhenti pada RDTR Warureja. Amir Makhmud juga memaparkan rencana ke depan terkait penyusunan RDTR untuk wilayah lain.
“Berikutnya menyusul tahun depan kita susun dua lagi yaitu RDTR Mejasem-Suradadi dan RDTR Talang-Dukuhturi. Pendanaan untuk kedua RDTR tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Selain Kabupaten Tegal, dalam forum rapat koordinasi yang sama, beberapa perwakilan kepala daerah lainnya juga turut memaparkan rancangan RDTR di wilayah masing-masing. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana dari Provinsi Bali, serta Kabupaten Indramayu dari Provinsi Jawa Barat. Hal ini menunjukkan adanya upaya serentak dari berbagai daerah di Indonesia untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih baik dan terencana.
Penyusunan RDTR Kecamatan Warureja ini menandai sebuah langkah maju dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menata ruang wilayahnya secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan. Kehadiran RDTR ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pembangunan di masa depan, memastikan pertumbuhan wilayah berlangsung secara terarah, potensi investasi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan sektor vital lainnya, ketahanan pangan tetap terjaga melalui perlindungan lahan pertanian produktif, serta kualitas lingkungan hidup senantiasa terlindungi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal secara menyeluruh.
(slawiayu/roy)