Slawi Ayu - Antusiasme masyarakat Kabupaten Tegal mencapai puncaknya menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan ditutup pada 30 Juni 2025. Fenomena ini terlihat jelas dengan membludaknya jumlah warga yang mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Slawi. Program tersebut bertujuan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, menarik minat wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
Lonjakan pengunjung di Samsat Slawi menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini. Inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah ini bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, melainkan juga langkah nyata untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Tingginya partisipasi ini mencerminkan kesadaran kolektif warga dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Samsat Slawi Diserbu Warga
Pada Selasa, 24 Juni 2025, pemandangan antrean panjang memadati Kantor Samsat Slawi. Barisan warga yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka terlihat mengular dari halaman kantor hingga ke depan angkringan Bumdes Kalisapu. Situasi ini mengindikasikan tingkat urgensi yang tinggi di kalangan masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak.
Banyak warga yang rela datang sejak pagi hari, bahkan sebelum jam operasional dimulai, demi memastikan mereka mendapatkan giliran. Mereka tampak gigih dan sabar menunggu, menunjukkan tekad kuat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum tanggal 30 Juni 2025 tiba.
Pemandangan ini memperlihatkan betapa pentingnya program pemutihan pajak bagi warga Tegal, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan denda pajak. Program ini memberikan kesempatan emas untuk memulihkan status kepatuhan pajak tanpa harus menanggung beban finansial tambahan dari denda yang telah menumpuk.
Capaian Pemutihan Pajak di Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bapenda, guna mendorong kesadaran pembayaran pajak dan meringankan beban masyarakat. Data terkini dari Bapenda Jawa Tengah menunjukkan capaian yang signifikan. Hingga 22 Juni 2025, tercatat sebanyak 988.800 objek pajak telah memanfaatkan program ini, menandakan tingginya partisipasi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berhasil dihimpun melalui program ini mencapai Rp266,1 miliar. Angka ini mencerminkan kontribusi substansial terhadap pendapatan daerah dan keberhasilan program dalam memotivasi wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
Selain itu, penerimaan dari bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor yang disalurkan ke kabupaten/kota se-Jawa Tengah mencapai Rp174,9 miliar, menunjukkan distribusi pendapatan yang adil antar wilayah. Tidak kalah penting, jumlah piutang pajak yang dibebaskan dalam program ini mencapai Rp851,7 miliar. Angka yang fantastis ini menggambarkan betapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari penghapusan denda, sekaligus memberikan kelegaan finansial bagi ribuan wajib pajak. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pajak yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Salah satu warga, Siti Nurhalimah (39), seorang warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, mengungkapkan alasannya datang pagi-pagi ke Samsat Slawi.
"Mumpung masih ada pemutihan, denda pajak motor saya yang lama bisa dihapus. Jadi saya manfaatkan sekarang," ujarnya.
Kesaksian Siti Nurhalimah ini merepresentasikan pandangan banyak wajib pajak lain yang memanfaatkan momentum ini. Mereka melihat program pemutihan sebagai kesempatan langka untuk membersihkan riwayat pajak mereka tanpa beban denda.
Antusiasme dan kesadaran masyarakat ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak memiliki dampak langsung yang positif. Setelah program pemutihan berakhir pada Minggu, 30 Juni 2025, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali diberlakukan secara normal.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini, sisa waktu yang tersedia menjadi sangat krusial. Program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui kebijakan yang saling menguntungkan. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model bagi inisiatif serupa di masa mendatang, demi tercapainya sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil.
(slawiayu/roy)Desa : Kalisapu, Kecamatan : Slawi, Kab. Tegal