Ini Persyaratan Dan Cara Daftar NPWP Online Dengan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu administrasi perpajakan yang digunakan wajib pajak baik untuk keperluan pribadi ataupun badan usaha. Pembuatan NPWP saat ini tidak perlu mengunjungi kantor panjak. Kecanggihan teknologi dengan adanya layanan online membuat proses pembuatan NPWP lebih mudah dan cepat. Lalu bagaimana cara daftar NPWP online?

Persyaratan Dan Cara Daftar NPWP Online

Ketika Anda sedang ingin mengurus NPWP atau nomor pokok wajib pajak, biasanya harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memperoleh informasi terlebih dahulu. Namun di era 2024 ini ternyata pelayanan pajak sudah tersedia melalui online, begitupun informasi syarat membuat NPWP juga bisa didapatkan melalui internet.

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum memulai mendaftar NPWP via online. Pendaftaran online dapat diakses melalui situs www.pajak.go.id. Berikut penjelasannya.

1. Persyaratan Daftar NPWP

Pendaftaran NPWP tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, tetapi warga negara asing pun bisa membuatnya. Baik itu untuk keperluan pribadi maupun badan usaha yang ada di Indonesia. Kamu perlu mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan NPWP tidak mengalami kegagalan.

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan dulu kamu sudah memiliki alamat email aktif yang sering kamu gunakan. Emailmu ini yang nantinya akan memverifikasi akun, menerima nomor token, dan NPWP yang sudah kamu buat.

Pelayanan Pajak - gambar dari liputan6
Pelayanan Pajak - gambar dari liputan6
Baca Juga : Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Berkas yang dibutuhkan untuk WNI dalam pengurusan NPWP bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerja bebas hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Sedangkan untuk WNA dokumen yang wajib ada adalah fotokopi paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).

Bagi istri yang tinggal terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim, dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP suami, dan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami. Bagi WNA tetap menyiapkan dokumen wajib ditambah fotokopi surat perpajakan bagi suami WNA.

Untuk pembuatan NPWP bagi keperluan badan usaha atau pekerja bebas, berkas yang disiapkan adalah KTP, dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, surat pernyataan tentang jenis dan lokasi kegiatan usaha (bermaterai), dan keterangan tertulis dari penyedia jasa aplikasi online yang bermitra usaha wajib pajak. WNA tetap melampirkan dokumen wajib.

2. Cara Daftar NPWP Online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun melalui laman e-registration Direktorat Jendral Pajak (DJP) online dengan mengunjungi link https://ereg.pajak.go.id. Kamu perlu mengisi alamat email aktif yang sering kamu gunakan untuk memverifikasi akun yang sudah dibuat. Lanjutkan dengan pengisian sesuai dengan formulir yang disediakan agar bisa lanjut ke proses selanjutnya.

Setelah memiliki akun, cara daftar npwp online 2024 selanjutnya yakni kembali login ke halaman DPJ dengan email dan password yang sudah diisi. Isi semua formulir sesuai dengan data dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Setelah pengisian lengkap, kamu akan menerima token yang dikirim ke alamat email. Token berfungsi sebagai syarat pengajuan.

Kamu akan menerima kartu NPWP dari kantor pajak terdekat. Petugas dari kantor pos akan mengimkan NPWP ke alamat yang sudah kamu secara online sebelumnya. Jika kartu NPWP tidak kunjung diterima, kemungkinan ada kesalahan dalam mendaftar online atau syarat belum terpenuhi sehingga tidak sah.

Itulah beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum melakukan proses daftar NPWP dengan layanan online. Cara daftar npwp online dapat dilakukan dengan mudah dan prosesnya pun cepat. Selamat mencoba.

(slawiayu/roy)

FBS Indonesia

#Tutorial #NPWPOnline #CaradaftarNPWPonline2024