Rapat pleno rekapitulasi peghitungan suara Pemilu tingkat KPU Kabupaten Tegal yang dijadwalkan selesai Jum'at (3/5/2019) malam harus molor kembali, KPU Kabupaten Tegal harus menambah 1 hari lagi untuk menetapkan hasil penghitungan suara dikarenakan ada data yang berubah pada perolehan suara anggota DPR RI.
Dalam pleno data form DA1 yang disampaikan PPK Warureja ke KPU dengan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tegal terjadi perbedaan hasil, hal tersebut yang mengakibatkan pleno sempat di skors selama 20 menit oleh KPU.
Setelah sempat menggeser rekapitulasi yang jadwalnya kecamatan warureja diganti kecamatan dukuhwaru karena adanya kesalahan teknis memasukan data pada kotak suara, dan mengakhirkan rekapitulasi kecamatan warureja. Rekapitulasi kembali diskors oleh KPU Kabupaten Tegal setelah terjadi ketidakcocokan data.
Ketidak cocokan data terjadi ketika KPU sedang membacakan rekap data hasil perolehan suara pada anggota legislatif DPR RI Partai Berkarya yang ada ketidak cocokan data dari PPK yang disampaikan ke KPU dan disampaikan ke Bawaslu, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk membuka plano.
Hal serupa kembali terjadi ketika membacakan hasil suara PKS, yang menimbulkan protes dari saksi PKS dan beberapa saksi lainya.
"Untuk penghitungan rekapitulasi kecamatan warureja dihentikan, dan akan dilanjutkan pada hari sabtu (4/5/2019) hingga penetapan," kata Nurohman Ketua KPU Kabupaten Tegal.
Nurohman juga memberikan kesempatan kepada PPK Warureja agar mengsinkronkan kembali hasil rekapitulasi agar pada saat penyampaian data semuanya sama.
"Setelah musyawarah kami memutuskan untuk menambah 1 hari lagi proses rekapitulasi, jadwal resmi akan kami sampaikan setelah rapat ini," kata Nurohman.
(slawiayu/fat)