Darurat Perlindungan Anak: Fenomena Predator Anak Berkedok Ustaz

Akhir-akhir ini atensi publik masyarakat Indonesia sempat tersita pada kasus "Ustaz" di salah satu rumah tahfiz al-Quran di Kota Bandung yang tanpa segan memperkosa "santri-santrinya" yang masih berusia dibawah umur dengan jumlah korban terkini mencapai 21 Korban (9 korban di antaranya telah melahirkan). Seolah-olah belum cukup, publik Kembali digemparkan dengan pemberitaan negatif yang lagi-lagi bertajuk hal yang sama, yaitu tentang "ustaz" yang mencabuli 15 anak didiknya di salah satu sekolah dasar negeri di Kab. Cilacap.

Fenomena Predator Anak berkedok "Ustaz" ini faktanya tidak hanya terjadi baru-baru ini saja, sebelum viralnya dua kasus di atas, publik sudah seringkali disuguhkan berita-berita sejenis, dan tidak menutup kemungkinan masih ada predator anak lainnya yang masih berkeliaran di masyarakat dengan kedok "ustaz".

Dalam Pasal 1 Ayat 2 UURI No. 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Anak-anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak-anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan. Dalam tipologi korban kejahatan menurut Benjamin Mendelsohn, anak-anak masuk ke dalam kelompok “The completely innocent victim” yaitu korban yang sama sekali tidak bersalah dan mereka juga tidak menyadari ketika ia menjadi korban. Selain itu, dalam tipologi korban kejahatan versi Stephen Schafer, anak-anak masuk ke dalam kelompok “biological weak victims” yakni orang yang secara fisik atau mental lemah dan orang yang tidak sadar yang menjadi target kejahatan. Atas dasar ini, anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara khusus agar terhindar dari kejahatan. Kasus-kasus yang saat ini ramai diberitakan mengkonfirmasi teori tersebut.

Fenomena Predator anak berkedok "ustaz" ini tentu menjadi sebuah pukulan telak dalam upaya Perlindungan anak di Indonesia. Tempat pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang paling ramah anak, ladang anak menimba ilmu serta mengasah potensinya justru menjadi locus delicti perbuatan pidana "ustaz", seorang pendidik yang idealnya menjadi figur guru yang bisa digugu lan ditiru oleh anak didiknya justru memberikan contoh yang negatif. Maka muncul pertanyaan “masih adakah tempat yang aman bagi anak-anak kita”.

Penulis berpendapat bahwa perlu ada langkah-langkah baik preventif maupun represif untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari.

Langkah preventif pertama yang harus dilakukan adalah peningkatan pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan yang pada praktiknya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena masih terdapat banyak sekali hambatan dari hulu ke hilir, Untuk langkah awal, pemerintah harus mulai berani tegas menindak Lembaga Pendidikan yang tidak berizin. Tidak perlu takut dengan risiko opini sumbang seperti “tempat buat pendidikan kok ditutup, dll”. Sekalipun ini bukan langkah populis, namun mutlak diperlukan sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan di lingkungan Lembaga Pendidikan. Masyarakat juga harus terlibat aktif dalam pengawasan Lembaga Pendidikan.

Langkah preventif berikutnya adalah Pendidikan seks, yang masih dianggap tabu untuk masyarakat kita karena mispersepsi. Selama ini yang menjadi stigma masyarakat, pendidikan seks adalah pendidikan yang mengajarkan tentang kegiatan seksual yang ditakutkan hanya akan membuat anak-anak dan remaja malah melakukan seks bebas.

Padahal pendidikan seks justru memiliki beragam manfaat antara lain:

  1. Pencegahan terhadap seks bebas, dengan mendidik anak-anak bahwa hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri
  2. Pencegahan penularan penyakit kelamin, dengan mendidik anak-anak tentang dampak hubungan seks yang tidak sehat
  3. Pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual dengan mendidik anak-anak bahwa mereka harus menghargai dan menjaga tubuh mereka, Misalnya: Anak-anak diberi pengetahuan agar menolak apabila ada orang yang menyentuh bagian terlarang tubuhnya,

Selain Langkah preventif di atas, Langkah represif juga diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut terulang lagi di suatu tempat. Langkah represif yang harus dilakukan adalah dengan memberikan hukuman kepada predator seks berupa hukuman yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Sudah saatnya kita tidak ragu-ragu lagi menghukum para predator seks tersebut dengan hukuman kebiri yang tata caranya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan harapan hukuman tersebut memberi efek jera bagi calon pelaku serta melindungi keselamatan anak sebagai generasi bangsa. Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Sebagai penutup, penulis sedari awal selalu menggunakan kata "ustaz" dalam tanda petik karena penulis berkeyakinan para pelaku predator seks tersebut tidak pernah layak dipanggil ustaz. Mari kita antar anak-anak kita mencari ilmu di Lembaga Pendidikan atau pesantren yang Ustaznya memiliki sanad keilmuan yang terjaga sampai ke Rasulullah SAW. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada anak dan cucu kita semua dunia dan akhirat. Amin. Wallahu a"lam.

Oleh: Ahmad Bujairomi Ahda, S.H.

(Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Pekalongan,)

(slawiayu/ahda)

FBS Indonesia

#ustaz #Berita