Cara Membuat Paspor Online

Paspor adalah dokumen yang wajib anda miliki jika ingin berpergian ke luar negeri, tanpa paspor anda tidak akan diizinkan untuk pergi ke luar negeri. Dengan membawa paspor maka identitas anda semakin jelas, sebab didalam paspor tersebut memuat beberapa informasi terkait dengan nama lengkap anda, tempat tanggal lahir, negara asal, foto, dan lain sebagainya.

Ada beberapa cara yang sangat mudah untuk membuat paspor, anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat atau bisa juga dengan memanfaatkan layanan pembuatan paspor secara online.

Namun sebelumnya anda juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan dan melampirkan berkas terlebih dahulu. Selain itu biasanya sejumlah pelayanan pembuatan paspor juga sangat dibatasi, contohnya di kantor imigrasi kabupaten Pemalang hanya melayani 200 nomor antrian dalam satu hari.

Jika memang anda sedang ingin membuat paspor maka sebaiknya jauh-jauh hari sudah mempersiapkan terlebih dahulu dan mendaftar menggunakan sistem online.

Hal itu dilakukan untuk menghindari antrian yang panjang, atau bahkan tidak bisa membuat paspor yang disebabkan oleh kuota nomor antrian yang sudah penuh.

Syarat Membuat Paspor

Dan berikut adalah beberapa berkas yang wajib anda siapkan sebelum pengajuan pembuatan paspor (update bulan Oktober 2024).

  1. e-KTP asli dan foto copy KTP.
  2. Kartu keluarga asli dan foto copy kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis. *
  4. Materai 6000.

nb) Silahkan anda pilih salah satu dari dokumen tersebut. Namun, pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua

Untuk pembuatan paspor secara online dan memiliki nomor antrian maka anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi antrian paspor 2024 yang berada di playstore, selain itu anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service.

Jika anda tidak ingin menggunakan kedua cara tersebut maka anda juga bisa langsung menggunjungi website resmi antrian online https://antrian.imigrasi.go.id/

Antrian Imigrasi Online

Khusus untuk pendaftaran nomor antrian pembuatan paspor secara online kita juga harus menyiapkan alamat email dan nomor telepon. Jika sudah memasukan alamat email nantinya anda akan diminta untuk mengisi data terkait dengan :

  • Username
  • Password
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon
  • Alamat lengkap

Selanjutnya anda akan mendapatkan email aktifasi akun, namun jika dalam waktu 1x24 jam anda tidak menerima email tersebut silahkan bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat.

Untuk pendaftaran paspor online 2024 satu akun hanya dapat mendaftarkan 5 anggota keluarga yakni (ibu/bapak, anak, suami/istri) yang masih dalam 1 kartu keluarga, dan data pemohon pertama juga harus sesuai dengan data pembuat akun.

Selain itu aplikasi ini juga hanya bisa digunakan untuk pendaftar baru dan penggantian, apabila paspor anda hilang atau rusak silakan datang ke kanim dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Ketentuan lain terkait antrian paspor online di bulan Oktober 2024 ialah apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka anda baru dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari kemudian terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.

Bagi anda yang sudah berpengalaman membuat paspor tentu sudah paham betul bahwa paspor hanya memiliki masa aktif selama lima tahun dan setelah itu anda wajib untuk memperpanjangnya, namun istilah memeperpanjang paspor saat ini sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan nama penggantian paspor.

Adapun tata cara penggatian paspor di bulan Oktober 2024 juga hampir sama dengan cara membuat paspor baru 2024, anda harus terlebih dahulu mengambil nomor antrian secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jam dan tanggal yang tertera di nomor antrian yang sudah anda buat secara online. Beberapa domumen pendukung seperti e-KTP juga harus anda bawa, termasuk juga paspor lama yang anda miliki.

(slawiayu/samsul)

FBS Indonesia

#paspor #caramembuatpaspor #pasporonline #imigrasionline #membuatpaspor