Warga Dukuhwringin Dan Blubuk, Antusias Ikuti Pencoblosan Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 24 Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi dan TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, Sabtu (20/4/2019).

Kendati merupakan pemungutan suara ulang, minat masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilih tidak surut. Pantauan slawiayu.com, hingga pukul 09.00 pagi ini, warga di TPS 24 yang berlokasi di Halaman MI Al Irsyad Desa Dukuhwringin terus berdatangan ke lokasi pemungutan suara ulang.

"Kami pantau dari mulai pembukaan pemungutan suara ulang, warga antusias untuk melakukan pencoblosan ulang," kata Himawan anggota KPU Kabupaten Tegal yang berada di lokasi TPS 24 Desa Dukuhwringin.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diantaranya, TPS 24 Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi dan TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Rekomendasi ini didasarkan atas temuan-temuan di lapangan pada saat proses pelaksanaan pemungutan suara.

Temuan diantaranya, Di TPS 24 Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi ada 2 orang pemilih yang mencoblos dengan KTP Jakarta, kemudian di TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru ada 1 orang pemilih yang ber KTP Tanggerang," katanya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setidaknya ada 2 (Dua) hal yang menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Kedua hal tersebut itu adalah : (1) Bencana Alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan, dan (2) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS.

Kemudian, setelah dilakukan penelitian terdapat pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya yang mana pemilih tersebut berdomisili KTP bukan dari daerah setempat merupakan dari luar seperti Jakarta dan Tanggerang."Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dan sudah disampaikan ke kami, dengan adanya pencoblos yang dari luar KTP/domisilinya maka direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," jelasnya.

Mengenai kapan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, Ikbal menyampaikan sesuai aturan maka harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. "Yang jelas kami sudah beri rekomendasi untuk 2 TPS tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang," tandasnya.

(slawiayu/siswandi)

FBS Indonesia