Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Ke Kantor Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Ke Kantor Samsat - Cek pajak kendaraan ternyata dapat dilakukan dengan tanpa mengunjungi kantor Samsat. Bagi para pemiliki kendaraan, baik mobil dan motor, membayar pajak merupakan suatu hal kewajiban yang harus dilaksanakan. Pembayarannya bersifat wajib setiap tahun, besaran jumlah pembayarannya sendiri memiliki nominal yang berbeda dari tiap kendaraan.

Di tengah masa pandemi Covid-19 ini, orang-orang pasti akan menghindari keramaian. Salah satunya ialah ketika akan membayar pajak kendaraan di kantor Samsat. Biasanya ketika akan membayar, kantor Samsat akan selalu penuh dan ramai.

Sedangkan, di masa pandemi seperti sekarang ini diharuskan melakukan sosial distancing. Maka dari itulah, para pembayar pajak dapat melakukan pembayaran secara online.

Namun, tidak banyak yang tahu bagaimana cara membayar pajak secara online tersebut. Sehingga, para pembayar pajak mau tidak mau harus mengunjungi kantor Samsat. Padahal terdapat cara membayar pajak secara online. tetapi, satu hal yang harus dilakukan sebelum membayar pajak secara online ialah harus cek pajak kendaraan. Cara ceknya sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Website Samsat 2024

Cara pertama yang dapat dilakukan dalam mengecek jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar ialah dengan mengunjungi website yang tersedia. Situs yang dapat dikunjungi merupakan situs layanan pajak yang sudah terdaftar secara resmi. Para pembayar pajak perlu menggunakan nomor kendaraan dan NIK untuk mendapatkan layanan website dan informasi pajak yang harus dibayar.

Terdapat beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan cek pajak kendaraan yang dapat dilakukan secara online. Beberapa provinsi tersebut di antaranya ialah :

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Tengah
  3. Jawa Timur
  4. Banda Aceh
  5. Riau
  6. Kepulauan Riau
  7. Sulawesi Tengah

Setiap provinsi memiliki situs website-nya tersendiri. Para pembayar pajak dapat mencari situsnya di Google yang telah tersedia.

Pembayaran pajak secara online ini sangat memudahkan para pemiliki kendaraan yang akan membayar pajak. Sebab, pembayaran yang dilakukan secara online tidak memerlukan tenaga dalam mengunjungi kantor Samsat. Belum lagi harus mengantre dengan banyak orang yang sama membayar pajak. Para pembayar tinggal duduk manis dan menggunakan HP yang dimiliki.

Aplikasi Samsat Online

Cek pajak kendaraan yang kedua dapat dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Samsat Nasional. Aplikasi yang dapat disebut juga dengan e-Samsat ini adalah layanan jaringan elektronik yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Nasional. dengan aplikasi ini para pembayar pajak kendaraan dapat membayar secara online juga.

Update : Bagi masyarakat yang berada diwilayah Jawa Tengah atau info Samsat Tegal, bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE dan pembayaran melalui aplikasi mBanking, dijamin sangat praktis dan cepat.

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek pajak kendaraan secara online. Para pembayar pajak kendaraan tidak perlu repot lagi untuk berkunjung dan mengantre ke kantor Samsat. Dengan pembayaran lewat online akan memudahkan para pembayar pajak secara cepat dan aman. Tinggal duduk manis dan gunakan HP yang dimiliki.

(slawiayu/cahyo)

FBS Indonesia

#pajak #kendaraan #sakpole #samsattegal #samsatonline